Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan
saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja
itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang
pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
§ Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang
bisa mengenai kepala secara langsung.
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan
alat transportasi ataupun peralatan lain yang
serupa (mobil, pesawat,
alat berat, dan lain-lain)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat
yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk
melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi
metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan
fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas,
cairan kimia, dsb.
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat
bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan
dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.
Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja
di tempat yang bising.
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja
(misalnya mengelas).
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat
bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda
asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja
(misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya,
gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja
(K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan)
subhanallah ternyata penting juga ya keamanan di laboratorium itu, terimakasiih infonya admin :D
BalasHapussama-sama om isa..karena masuk ke lab itu sama saja dengan perang jadi kita harus selalu siap dengan menggunakan apd yang sesuai :D
BalasHapus